Menurut B.N. Marbun dalam buku Kamus Politik, kebebasan diartikan sebagai kemampuan manusia untuk mengatur perilaku dan kehidupannya menurut kehendaknya sendiri tanpa dibatasi atau dihalangi. Pengertian tersebut menjelaskan bahwa dalam berpolitik seseorang diperbolehkan mengemukakan cara ataupun tindakannya tanpa ada paksaan yang hal itu dapat menciptakan berbagai orientasi politik yang berbeda-beda, meskipun dalam visi dan misinya mereka tetap mengarah pada satu tujuan yang sama. (Maruf, 2016)
John Rawl berpendapat dalam A Theory of Justice berdasarkan prinsip yang erat dengan kebebasan. Yaitu Setiap orang pada dasarnya memiliki hak yang sama sebagai sebuah dasar kebebasan dan berlaku pula pada orang lain”. Dalam hal ini, kebebasan dasar sebagai warga negara adalah kebebasan politik, yaitu hak untuk memberikan suara dan hak atas kedudukan publik, kemerdekaan berbicara dan berkumpul, kebebasan nurani dan kemerdekaan berpikir, kemerdekaan memiliki properti, serta kemerdekaan dari penahanan dan pengambilalihan semena-mena. Kebebasan-kebebasan ini dibutuhkan untuk menciptakan keadilan agar semua masyarakat memiliki hak dan kedudukan yang sama. Warga negara, dalam konsepsi Rawls, memiliki hak dasar, termasuk hak berpolitik. Dalam kebebasan berpolitik ini, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama dan adil untuk memegang jabatan politik dan mempengaruhi keputusan politik. Setiap warga tidak boleh diperlakukan secara berbeda saat mengajukan diri dalam pemilihan legislatif atau eksekutif. Mereka harus mendapatkan kesempatan yang sama dan layak (Mira, 2015)
Hal yang perlu diperhatikan dalam kebebasan berpolitik yakni berkaitan dengan aturan dan norma yang berlaku. Munculnya kasus korupsi menjadi bukti adanya potensi perilaku buruk dalam penyelenggaraan kebebasan berpolitik. Bebas bukan berarti dapat bertindak semaunya. Kebebasan ini dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain serta berhubungan dengan etika yang berlaku di masyarakat. Kebebasan bukanlah alasan untuk menyetarakan keburukan dan kebenaran sebagai dalih meraih tujuan. (Meripaldi, 2016)
Praktik kebebasan berpolitik dapat diamati dalam penyelenggaraan pemilu. Kebebasan yang dimaksud yakni kebebasan dalam memegang jabatan politik dan mempengaruhi keputusan politik. Dalam pemilu, para elite politik melalui partai politik berusaha mendapatkan suara rakyat agar terpilih untuk menduduki jabatan tertentu. Hal ini merupakan bentuk adanya kebebasan dalam memegang jabatan politik. Dalam proses mendapatkan jabatan tertentu, elite politik bukan hanya harus memperhatikan adanya kebebasan, namun juga memperhatikan etika yang berlaku dalam proses pemilihan serta memperhatikan hak rakyat untuk mendapatkan wakil yang tepat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Hal ini berarti bahwa kebebasan dalam memegang jabatan politik bukan berarti diperbolehkan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan tersebut. Etika yang dimaksud yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang sudah merupakan asas dalam pemilu.
Munculnya money politik atau politik uang atau kasus suap menyuap dalam pemilu dapat mempengaruhi seseorang dalam kebebasan berpolitik mereka. Masyarakat yang sangat membutuhkan uang akan mudah tergiur dan terpengaruh dalam proses pemilihan. Hal ini sudah lama terjadi bahkan sudah hampir menjadi budaya di dalam masyarakat. Hal ini menjadikan masyarakat terkekang dan seolah olah tidak mendapat kebebasan, berbeda kasus lagi seperti yang saat ini muncul hanya karena berbeda pilihan politik berujung persekusi. Apakah ini yang dinamakan kebebasan? Bukankah kita juga mempunyai hak untuk berbeda pendapat. Bukankah kita juga mempunyai hak untuk bebas memilih? Inilah yang sering terjadi di Indonesia. Mereka hanya memandang kebebasan terhadap dirinya sendiri tanpa memandang kebebasan orang lain. Mereka salah dalam menyimpulkan sebuah arti kebebasan politik yang mereka tahu hanya sekadar bebas lepas tidak terhalang tanpa mempertimbangkan segala aspek dan kebebasan politik orang lain.
Di sisi lain, warga negara juga memiliki kebebasan dalam mempengaruhi keputusan politik. Dalam pemilu, warga negara memiliki hak suara untuk memilih calon wakil rakyat yang diyakini nya layak menduduki jabatan tertentu. Selain hak suara ini, warga negara juga memiliki kebebasan dalam menyampaikan aspirasinya sehingga dapat ikut serta mengontrol proses politik dalam pemerintahan. Kebebasan warga negara dalam menyampaikan aspirasinya juga harus memperhatikan hak dan kebebasan orang lain serta etika yang berlaku. Kebebasan dalam menyampaikan aspirasi bukan berarti bebas berkata "semaunya" tanpa pendasaran. Fenomena hoax dan hate speech merupakan contoh permasalahan yang banyak terjadi dan cukup meresahkan masyarakat. Hoax adalah berita bohong/informasi palsu atau fakta yang direkayasa untuk lelucon atau kepentingan tertentu. Sedangkan hate speech berarti ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hasutan, atau hinaan berkaitan dengan ras, warna kulit, agama, dll. Munculnya dua fenomena ini menunjukkan bahwa kebebasan tidak dapat dilaksanakan semaunya, melainkan harus turut memperhatikan tanggung jawab serta hak orang lain agar tidak menimbulkan masalah dan merugikan orang lain. Dalam kebebasan berpolitik, etika menjadi suatu hal yang penting dan perlu untuk diperhatikan.
Referensi
Ma'ruf, Hanifan. 2016. Kebebasan Politik, [online],
(https://www.kompasiana.com/hanifanw/586674e6d392734205fecea9/kebebasan-politik, diakses tanggal 2 November 2018)
Meripaldu. 2016. Kebebasan Politk, [makalah], Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.
Mira. 2015. Kebebasan Politik dan Keadilan Sosial Menurut John Rawl, [online], (https://www.kompasiana.com/sukmascn/54f908a6a3331110678b476d/kebebasan-politik-dan-keadilan-sosial-menurut-john-rawl, diakses tanggal 2 November 2018)